Pengertian Narapidana (Menurut UU No. 22 Tahun 2022) Dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, narapidana adalah: Orang yang telah dijatuhi pidana dan sedang menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan.

Lebih rinci, ketentuan dalam UU menyatakan bahwa:

  • Narapidana merupakan warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sehingga wajib menjalani masa pidananya di Lapas.

  • Mereka merupakan bagian dari subjek Pemasyarakatan bersama dengan tahanan, anak, dan klien pemasyarakatan.

  • Narapidana berhak mendapatkan pembinaan, perlindungan hukum, pelayanan, serta jaminan atas hak-hak dasar sebagai manusia sesuai prinsip pemasyarakatan.

Berikut penjelasan hak dan kewajiban narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Penjelasan ini dirangkum secara jelas dan mudah dipahami sesuai isi UU tersebut.

āœ… HAK NARAPIDANA (PASAL 10 UU 22/2022)

Narapidana memiliki sejumlah hak yang wajib dipenuhi oleh negara, yaitu:

1. Hak mendapatkan perawatan

  • Pemenuhan kebutuhan makanan, pakaian, dan perlengkapan kebersihan diri.

  • Pelayanan kesehatan dan makanan sesuai nilai gizi.

  • Pelayanan kesempatan ibadah sesuai agama/kepercayaan.

2. Hak mendapatkan layanan komunikasi

  • Berhubungan dengan keluarga atau orang tertentu melalui kunjungan, telepon, video call, atau surat.

  • Mendapatkan akses informasi (dalam batas aturan Lapas).

3. Hak mendapatkan pembinaan

  • Pendidikan, pelatihan keterampilan kerja, pembinaan kepribadian, dan kegiatan lain untuk mendukung reintegrasi sosial.

  • Dapat mengikuti program pembinaan kemandirian seperti pertanian, pertukangan, kerajinan, dan lain-lain.

4. Hak remisi

  • Pengurangan masa pidana sesuai syarat: berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan, dan turut berperan dalam kegiatan positif.

5. Hak Asimilasi dan Integrasi

  • Kesempatan menjalani sebagian pidana di luar Lapas melalui asimilasi.

  • Hak integrasi: PB (Pembebasan Bersyarat), CB (Cuti Bersyarat), dan CK (Cuti Menjelang Bebas).

6. Hak mendapatkan jaminan keamanan dan ketertiban

  • Perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, penyiksaan, dan perlakuan tidak manusiawi.

7. Hak mengajukan keluhan

  • Menyampaikan pengaduan kepada petugas Lapas atau instansi terkait jika mengalami perlakuan yang tidak sesuai aturan.

8. Hak memperoleh bantuan hukum

  • Berhak didampingi oleh penasihat hukum dan mendapatkan akses terhadap pelayanan bantuan hukum.

9. Hak mengikuti perawatan khusus

  • Bagi narapidana perempuan, anak, atau yang memiliki kebutuhan khusus (hamil, menyusui, disabilitas, dan lain-lain) berhak mendapatkan fasilitas khusus.

10. Hak lain yang sesuai peraturan perundang-undangan

āœ… KEWAJIBAN NARAPIDANA (PASAL 11 UU 22/2022)

Selain hak, narapidana wajib mematuhi aturan berikut:

1. Wajib menaati tata tertib Lapas

  • Tidak membuat keributan, kekerasan, pelarian, atau pelanggaran keamanan lainnya.

2. Wajib mengikuti program pembinaan

  • Menjalani kegiatan pembinaan kepribadian maupun kemandirian yang ditetapkan Lapas.

3. Wajib menjaga kebersihan dan ketertiban

  • Menjaga kerapian kamar, area blok, dan lingkungan Lapas.

4. Wajib menghormati petugas dan sesama WBP

  • Tidak mengganggu atau merugikan orang lain.

5. Wajib berada di tempat yang telah ditentukan

  • Tidak keluar dari blok, area kerja, atau lapas tanpa izin.

6. Wajib mengikuti pemeriksaan

  • Pemeriksaan kamar, barang, dan tes kesehatan sesuai ketentuan.

7. Wajib menjaga fasilitas negara

  • Tidak merusak bangunan, peralatan, atau sarana yang disediakan Lapas.

8. Kewajiban lain sesuai peraturan perundang-undangan