Pengertian Narapidana (Menurut UU No. 22 Tahun 2022) Dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, narapidana adalah: Orang yang telah dijatuhi pidana dan sedang menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan.
Lebih rinci, ketentuan dalam UU menyatakan bahwa:
Narapidana merupakan warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sehingga wajib menjalani masa pidananya di Lapas.
Mereka merupakan bagian dari subjek Pemasyarakatan bersama dengan tahanan, anak, dan klien pemasyarakatan.
Narapidana berhak mendapatkan pembinaan, perlindungan hukum, pelayanan, serta jaminan atas hak-hak dasar sebagai manusia sesuai prinsip pemasyarakatan.
Berikut penjelasan hak dan kewajiban narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Penjelasan ini dirangkum secara jelas dan mudah dipahami sesuai isi UU tersebut.
ā HAK NARAPIDANA (PASAL 10 UU 22/2022)
Narapidana memiliki sejumlah hak yang wajib dipenuhi oleh negara, yaitu:
1. Hak mendapatkan perawatan
Pemenuhan kebutuhan makanan, pakaian, dan perlengkapan kebersihan diri.
Pelayanan kesehatan dan makanan sesuai nilai gizi.
Pelayanan kesempatan ibadah sesuai agama/kepercayaan.
2. Hak mendapatkan layanan komunikasi
Berhubungan dengan keluarga atau orang tertentu melalui kunjungan, telepon, video call, atau surat.
Mendapatkan akses informasi (dalam batas aturan Lapas).
3. Hak mendapatkan pembinaan
Pendidikan, pelatihan keterampilan kerja, pembinaan kepribadian, dan kegiatan lain untuk mendukung reintegrasi sosial.
Dapat mengikuti program pembinaan kemandirian seperti pertanian, pertukangan, kerajinan, dan lain-lain.
4. Hak remisi
Pengurangan masa pidana sesuai syarat: berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan, dan turut berperan dalam kegiatan positif.
5. Hak Asimilasi dan Integrasi
Kesempatan menjalani sebagian pidana di luar Lapas melalui asimilasi.
Hak integrasi: PB (Pembebasan Bersyarat), CB (Cuti Bersyarat), dan CK (Cuti Menjelang Bebas).
6. Hak mendapatkan jaminan keamanan dan ketertiban
Perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, penyiksaan, dan perlakuan tidak manusiawi.
7. Hak mengajukan keluhan
Menyampaikan pengaduan kepada petugas Lapas atau instansi terkait jika mengalami perlakuan yang tidak sesuai aturan.
8. Hak memperoleh bantuan hukum
Berhak didampingi oleh penasihat hukum dan mendapatkan akses terhadap pelayanan bantuan hukum.
9. Hak mengikuti perawatan khusus
Bagi narapidana perempuan, anak, atau yang memiliki kebutuhan khusus (hamil, menyusui, disabilitas, dan lain-lain) berhak mendapatkan fasilitas khusus.
10. Hak lain yang sesuai peraturan perundang-undangan
ā KEWAJIBAN NARAPIDANA (PASAL 11 UU 22/2022)
Selain hak, narapidana wajib mematuhi aturan berikut:
1. Wajib menaati tata tertib Lapas
Tidak membuat keributan, kekerasan, pelarian, atau pelanggaran keamanan lainnya.
2. Wajib mengikuti program pembinaan
Menjalani kegiatan pembinaan kepribadian maupun kemandirian yang ditetapkan Lapas.
3. Wajib menjaga kebersihan dan ketertiban
Menjaga kerapian kamar, area blok, dan lingkungan Lapas.
4. Wajib menghormati petugas dan sesama WBP
Tidak mengganggu atau merugikan orang lain.
5. Wajib berada di tempat yang telah ditentukan
Tidak keluar dari blok, area kerja, atau lapas tanpa izin.
6. Wajib mengikuti pemeriksaan
Pemeriksaan kamar, barang, dan tes kesehatan sesuai ketentuan.
7. Wajib menjaga fasilitas negara
Tidak merusak bangunan, peralatan, atau sarana yang disediakan Lapas.
8. Kewajiban lain sesuai peraturan perundang-undangan
+62 811-3940-5552
Ā© 2025, Lapas Singaraja. All rights reserved


