Berdasarkan UU 14 Tahun 2008 bahwa Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Informasi
Publik
Layanan Integrasi


Layanan
Pembebasan Bersyarat Pidana Umum
Layanan Integrasi merupakan Layanan yang diberikan oleh Lapas kepada warga binaan pemasyarakatan dan keluarga warga binaan pemasyarakatan. Adapun layanan yang diberikan yaitu






Layanan
Cuti Bersyarat
Layanan
Pembebasan Bersyarat Narapidana
Layanan
Cuti Menjelang Bebas
+62 811-3940-5552
Ā© 2025, Lapas Singaraja. All rights reserved


