Berdasarkan UU 14 Tahun 2008 bahwa Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Informasi

Publik

Laporan Kinerja Instansi Pemerintah

Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) adalah sebuah dokumen yang disusun oleh setiap instansi pemerintah sebagai bagian dari tugasnya dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan di daerahnya. LAKIP merupakan salah satu instrumen penting dalam rangkaian proses pengukuran dan evaluasi kinerja instansi pemerintah, yang bertujuan untuk memastikan bahwa setiap instansi pemerintah memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat dan memenuhi kewajibannya sebagai aparatur negara.

Dalam LAKIP, terdapat berbagai informasi mengenai kinerja instansi pemerintah selama satu tahun terakhir, seperti capaian kinerja, evaluasi kinerja, sumber daya manusia, tata kelola, serta rencana dan strategi ke depan. Dokumen ini diharapkan dapat menjadi alat evaluasi bagi instansi pemerintah dalam melakukan perbaikan dan peningkatan kinerja ke depannya.

Selain itu, LAKIP juga menjadi salah satu instrumen yang digunakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam melakukan audit kinerja pada setiap instansi pemerintah. Oleh karena itu, dokumen ini harus disusun dengan teliti dan akurat, sehingga dapat memberikan gambaran yang jelas dan obyektif mengenai kinerja instansi pemerintah.Dalam menyusun LAKIP, instansi pemerintah harus memperhatikan prinsip akuntabilitas, transparansi, partisipasi, serta keadilan dan kesetaraan gender.

Dengan demikian, LAKIP tidak hanya menjadi alat evaluasi kinerja instansi pemerintah, tetapi juga menjadi bentuk akuntabilitas dan partisipasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerahnya.