Berdasarkan UU 14 Tahun 2008 bahwa Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Informasi

Publik

Tata Cara Kunjungan

Kunjungan keluarga terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) merupakan salah satu bentuk hak asasi manusia yang harus dilindungi dan dihormati. Kunjungan ini memberikan kesempatan bagi keluarga WBP untuk bertemu dan berkomunikasi secara langsung, sehingga dapat mengurangi isolasi sosial dan memberikan dukungan psikologis bagi WBP.

Namun, kunjungan keluarga di Lapas dan Rutan juga diatur dengan ketat untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lembaga tersebut. Keluarga WBP harus memenuhi persyaratan tertentu dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, seperti membawa surat izin kunjungan, identitas diri dan pakaian yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.