Berdasarkan UU 14 Tahun 2008 bahwa Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Informasi
Publik
Kerjasama Pihak Ketiga
Kerja sama dengan pihak ketiga di Lapas Kelas IIB Singaraja merupakan upaya strategis untuk mendukung program pembinaan, pengembangan keterampilan, serta peningkatan layanan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Melalui kemitraan dengan instansi pemerintah, dunia usaha, lembaga pendidikan, maupun organisasi masyarakat, Lapas dapat menghadirkan berbagai program pelatihan kerja, pendidikan, kegiatan keagamaan, serta layanan sosial yang bermanfaat bagi pembinaan WBP. Kolaborasi ini tidak hanya memperkuat kualitas program pembinaan, tetapi juga membuka peluang reintegrasi sosial yang lebih baik, sehingga WBP siap kembali ke masyarakat dengan bekal keterampilan, kemandirian, dan kepercayaan diri.
+62 811-3940-5552
© 2025, Lapas Singaraja. All rights reserved


