TUGAS POKOK

Lembaga Pemasyarakatan mempunyai tugas melaksanakan pemasyarakatan narapidana / anak didik.

FUNGSI

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Lembaga Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi:

1. Melakukan pembinaan narapidana / anak didik;

2. Memberikan bimbingan, mempersiapkan sarana dan mengelola hasil kerja;

3. Melakukan bimbingan sosial / kerohanian narapidana / anak didik;

4. Melakukan pemeliharaan keamanan dan tata tertib Lembaga Pemasyarakatan; dan

5. Melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga.